Saturday, December 1, 2018

Fisika XI (VI) - Momentum dan Impuls

Momentum dan Impuls


A. Penurunan Rumus dan Definisi

Momentum adalah besaran yang berhubungan dengan kecepatan dan massa suatu benda.
Impuls adalah p
eristiwa bekerjanyagaya dalam waktu yang sangat singkat.

Besaran besaran ini diturunkan dari hukum newton kedua sebagai berikut :



Dengan mengingat bahwa percepatan adalah perubahan percepatan per waktu atau turunan pertama dari kecepatan terhadap waktu, maka dapat diubah menjadi :


Ruas delta t dipindahkan ke kiri. dan akan didapat :


Karena momentum adalah besaran yang berhubungan dengan kecepatan dan massa, maka m . v bisa diubah menjadi momentum yang dilambangkan dengan huruf p. dan Perubahan dari momentum adalah impuls. Maka persamaannya menjadi :


Dengan begitu rumus dari Impuls adalah :
Ket :
I = Impuls
P = Momentum
F = Gaya
Δt = Perubahan waktu


Itu hanya sedikit hiburan saja untuk mengenal lebih lagi tentang momentum dan impuls.

B. Momentum

Seperti yang sudah diturunkan diatas, momentum dapat didefiniskan sebagai : 
Ket :
p = Momentum
v = Kecepatan
m  = Massa


C. Impuls

Seperti yang sudah didefiniskan di atas, impuls merupakan :
Ket :
p = Momentum
v = Kecepatan
m  = Massa
I = Impuls
F = Gaya
Δt = Perubahan waktu


D. Hukum Kekekalan EK

Didefiniskan sebagai :
Keterangan :
Ek = Energi kinetik
Ek' = Energi kinetik setelah tumbukan
m(1,2) = Massa
v(1,2) = Kecepatan
v'(1,2) = Kecepatan setelah tumbukan 


E. Hukum Kekekalan Momentum

Didefiniskan sebagai :
Keterangan :
p = Momentum
p' = Momentum setelah tumbukan
m(1,2) = Massa
v(1,2) = Kecepatan
v'(1,2) = Kecepatan setelah tumbukan 


F. Koefisien Restitusi

Rumus Koefisien restitusi :
Ket : 
e = Koefisien Restitusi
v'(1,2) = Kecepatan setelah tumbukan
v(2,1) = kecepatan


G. Jenis Tumbukan

Elastis / Lenting Sempurna (e = 1)

Syarat :
Kedua benda mental

Elastis / Lenting Sebagian (0 < e < 1)

Syarat :
1 diam 1 mental

Tak Elastis (e = 0)

Syarat :
Kedua benda bersatu

F. Kasus Benda Memantul

Dirumuskan sebagai :


Ket :
e = Koefisien Restitusi
e = Ketinggian

No comments:

Post a Comment