Momentum dan Impuls
A. Penurunan Rumus dan Definisi
Momentum adalah besaran yang berhubungan dengan kecepatan dan massa suatu benda.
Impuls adalah peristiwa bekerjanyagaya dalam waktu yang sangat singkat.
Impuls adalah peristiwa bekerjanyagaya dalam waktu yang sangat singkat.
Besaran besaran ini diturunkan dari hukum newton kedua sebagai berikut :
Dengan mengingat bahwa percepatan adalah perubahan percepatan per waktu atau turunan pertama dari kecepatan terhadap waktu, maka dapat diubah menjadi :
Ruas delta t dipindahkan ke kiri. dan akan didapat :
Karena momentum adalah besaran yang berhubungan dengan kecepatan dan massa, maka m . v bisa diubah menjadi momentum yang dilambangkan dengan huruf p. dan Perubahan dari momentum adalah impuls. Maka persamaannya menjadi :
Dengan begitu rumus dari Impuls adalah :
Ket :
I = Impuls
P = Momentum
F = Gaya
Δt = Perubahan waktu
Itu hanya sedikit hiburan saja untuk mengenal lebih lagi tentang momentum dan impuls.
B. Momentum
Seperti yang sudah diturunkan diatas, momentum dapat didefiniskan sebagai :
Ket :
p = Momentum
v = Kecepatan
m = Massa
C. Impuls
Seperti yang sudah didefiniskan di atas, impuls merupakan :
Ket :
p = Momentum
v = Kecepatan
m = Massa
I = Impuls
F = Gaya
Δt = Perubahan waktu
D. Hukum Kekekalan EK
Didefiniskan sebagai :
Keterangan :
Ek = Energi kinetik
Ek' = Energi kinetik setelah tumbukan
m(1,2) = Massa
v(1,2) = Kecepatan
v'(1,2) = Kecepatan setelah tumbukan
E. Hukum Kekekalan Momentum
Didefiniskan sebagai :
Keterangan :
p = Momentum
p' = Momentum setelah tumbukan
m(1,2) = Massa
v(1,2) = Kecepatan
v'(1,2) = Kecepatan setelah tumbukan
F. Koefisien Restitusi
Rumus Koefisien restitusi :
Ket :
e = Koefisien Restitusi
v'(1,2) = Kecepatan setelah tumbukan
v(2,1) = kecepatan
G. Jenis Tumbukan
Elastis / Lenting Sempurna (e = 1)
Syarat :
Kedua benda mental
Elastis / Lenting Sebagian (0 < e < 1)
Syarat :
1 diam 1 mental
Tak Elastis (e = 0)
Syarat :
Kedua benda bersatu
Dirumuskan sebagai :
Ket :
e = Koefisien Restitusi
e = Ketinggian
e = Koefisien Restitusi
e = Ketinggian
No comments:
Post a Comment