Ringkasan Materi PKN untuk UAS
Topik
Topik
Nilai Nilai Pancasila dalam Kerangka Praktik Penyelenggaraan Pemerintahan Negara
Ketentuan UUD NRI Tahun 1945 yang Mengatur Tentang Wilayah Negara,Warga Negara dan penduduk, Agama dan Kepercayaan, serta Pertahanan dan Keamanan
Sistem Hukum dan Peradilan Nasional
Sumber
Detik - Detik USBN Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Tahun Pelajaran 2018/2019.
Penerbit : Intan Pariwara
Detik - Detik USBN Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Tahun Pelajaran 2018/2019.
Penerbit : Intan Pariwara
- Selamat Membaca -
A. Nilai Nilai Pancasila dalam Kerangka Praktik Penyelenggaraan Pemerintahan Negara
Meliputi :
Nilai Dasar : Hakikat kelima sila pancasila
Nilai Instrumental : Pelaksanaan umum nilai nilai dasar (dalam bentuk norma sosial atau normal hukum)
Nilai Praksis : Nilai yang sesungguhnya dapat dilaksanakan dalam kenyataan.
Dengan begitu, praktik penyelenggaraan negara sesuai nilai nilai pancasila adalah sebagai berikut :
Bidang Politik : Berkaitan dengan kekuasaan negara, cara memperoleh kekuasaan, penyelenggaraan pemerintah dan distribusi kekuasaan.
Bidang Ekonomi : Berkaitan dengan kondisi keuangan negara (pemasukan, pengeluaran, dan pengelolaan).
Bidang Sosial dan Budaya : Berkaitan dengan kehidupan masyarakat mecangkup cipta, rasa, dan karsa manusia.
Bidang Hukum : Berkaitan dengan jaminan terhadap hak dan terlaksana kewajiban warga negara.
Bidang Pertahanan dan Keamanan : Berkaitan dengan upaya mempertahankan negara dalam menghadapi ancaman, tantangan, hambatan, dan rintangan yang mengancam keutuhan NKRI.
B. Ketentuan UUD NRI Tahun 1945 yang Mengatur Tentang Wilayah Negara,Warga Negara dan penduduk, Agama dan Kepercayaan, serta Pertahanan dan Keamanan
Wilayah Negara dan Batas NKRI
Wilayah negara diatur dalam pasal 25A BAB IXA UUD NRI Tahun 1945. Berikut adalah ruang lingkup wilayah negara
a) Wilayah NKRI
1) Wilayah Daratan
- Bagian permukaan bumi yang padat dan luas.
- Dijadikan sebagai pemukiman dari warga negara atau penduduk negara yang bersangkutan
- Ada 5 pulau besar : Kalimantan, Jawa, Sulawesi, Papua, dan Sumatera.
- Terbagi atas 34 Provinsi.
a) Wilayah NKRI
1) Wilayah Daratan
- Bagian permukaan bumi yang padat dan luas.
- Dijadikan sebagai pemukiman dari warga negara atau penduduk negara yang bersangkutan
- Ada 5 pulau besar : Kalimantan, Jawa, Sulawesi, Papua, dan Sumatera.
- Terbagi atas 34 Provinsi.
2) Wilayah Perairan
Berdasarkan Konvensi Laut Internasional dibagi menjadi 3 bagian sbb :
- Laut Teritorial : Wilayah laut milik Indonesia
- Laut Kontiten : Dasar laut yang secara geologis dan morfologi merupakan lanjutan dari sebuah kontiten (Benua)
- Zona Ekonomi Eksektuif (ZEE) : Daerah yang berbatasan dengan laut bebas. Contoh : Sebelah selatan Pulau Jawa dan Sebelah Barat laut Sumatera
- Laut Kontiten : Dasar laut yang secara geologis dan morfologi merupakan lanjutan dari sebuah kontiten (Benua)
- Zona Ekonomi Eksektuif (ZEE) : Daerah yang berbatasan dengan laut bebas. Contoh : Sebelah selatan Pulau Jawa dan Sebelah Barat laut Sumatera
3) Wilayah Udara
Teori yang menjelaskan tentang wilayah udara sebuah negara :
- Teori Keamanan : Negara mempunyai kedaulatan wilayah udara yang dibatasi dengan kebutuhan untuk menjaga keamanan.
- Teori Penguasaan : Kedaulatan udara ditentukan oleh kemampuan negara dalam menguasai ruang udara di atasnya secara fisik dan ilmiah.
- Teori Udara : Wilayah Udara diukur sampai ketinggian tertentu seukur kemampuan balon udara atau pesawat mengudara.
- Teori Negara Berdaulat di Udara : Tidak ada satupun pesawat asing diperbolehkan memlalui ruang udara suatu negara tanpa izin negara bersangkutan
b) Batas NKRI
Berikut batas wilayah Indonesia :
1) Utara
- Berbatasan dengan Malaysia bagian timur
- Laut Indonesia berbatasan dengan Laut Malaysia, Singapura, Thailand, Vietnam, dan Filipina
- Laut Indonesia berbatasan dengan Laut Malaysia, Singapura, Thailand, Vietnam, dan Filipina
2) Timur
- Berbatasan langsung dengan Daratan Papua Nugini dan Perairan Samudera Pasifik
- Provinsi papua berbatasan dengan wilayah Papua Nugini sebelah barat, Fly, dan Sandaun
3) Selatan
- Berbatasan langsung dengan wilayah darat Timor Leste, Perairan Australia, dan Samudera Hindia.
- Provinsi NTT berbatasan langsung dengan Timor Leste
4) Barat
- Berbatasan langsung dengan Samudera Hindia dan Perairan Negara India
Warga Negara Indonesia dan Penduduk
Dua asas kewarganegaraan untuk menentukan status kewarganegaraan seseorang :
Ius Soli (Law of Soil) : Penentuan status kewarganegaraan berdasarkan tempat kelahiran
Ius Sanguinis (Law of the Blood) : Penentuan status kewarganegaraan Berdasarkan pertalian darah atau keturunan.
Penerapan asas tersebut menimbulkan :
Apatride : Orang tidak dapat kewarganegaraan
Apatride : Orang tidak dapat kewarganegaraan
Bipatride : Orang memperoleh kewarganegaraan
Cara seseorang memperoleh kewarganearaan Indonesia :
- Melalui Kelahiran
- Melalui pengangkatan
- Melalui Naturalisasi
- Melalui pernyataan memilih
- Melalui pengangkatan
- Melalui Naturalisasi
- Melalui pernyataan memilih
Agama dan Kepercayaan
6 Agama yang diakui di Indonesia :
- Islam
- Kristen
- Budha
- Hindu
- Katolik
- Konghucu
- Islam
- Kristen
- Budha
- Hindu
- Katolik
- Konghucu
Pertahanan dan Keamanan
Pengertian Pertahanan Negara
Pertahanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah NKRI dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
Dasar, Tujuan dan Fungsi Pertahanan Negara
Hakikat, dasar, tujuan, fungsi dan penyelenggaran pertahanan negara diatur dalam Bab II Undang-Undang Dasar Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Intinya sebagai berikut :
1) Pendidikan kewarganegaraan
2) Pelatihan dasar kemiliteran
3) Pengabdi sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia
4) Pengabdian secara profesi
1) Pendidikan kewarganegaraan
2) Pelatihan dasar kemiliteran
3) Pengabdi sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia
4) Pengabdian secara profesi
C. Sistem Hukum dan Peradilan Nasional
Hakikat Hukum dan Keadilan dalam Sistem Hukum Nasional
Van Kan : Hukum merupakan keseluruhan peraturan hidup yang memaksa, bertujuan untuk melindungi kepentingan manusia.
Bellefroid : Hukum memiliki tujuan mengatur tata tertib masyarakat, didasarkan atas kekuasaan yang ada dalam masyarakat.
J.C.T. Simorangkih, SH dan Woerdjono Sastropranotto : Hukum adalah peraturan - peraturan yang bersifat memaksa yang menentukan tingkah laku manusia dalam masyarakat
Wiryono Kusumo : Hukum merupakan keseluruhan peraturan tertulis dan tidak tertulis yang mengatur tata tertib masyarakat.
Sistem Hukum Nasional
a) Penggolongan Hukum
Hukum menurut tempat berlakunya
- Hukum Lokal
- Hukum Nasional
- Hukum Internasional
Hukum menurut bentuknya
- Hukum Tertulis
- Hukum tidak tertulis
Hukum menurut waktu berlakunya
- Hukum Positif (ius contitutum)
- Hukum yang dicita citakan (ius constituendum)
Hukum menurut isinya
- Hukum Privat
- Hukum Publik
Hukum menurut wujudnya
- Hukum Objektif
- Hukum Subjektif
- Hukum Subjektif
Hukum menurut sifatnya
- Hukum Memaksa
- Hukum Mengatur
- Hukum Mengatur
Hukum menurut cara mempertahankannya
- Hukum Material
- Hukum Formal
- Hukum Formal
b) Sumber Hukum
Material : Sumber hukum yang menentukan isi hukum (ex : nilai agama, kesusilaan)
Formal : Hukum yang mempunyai bentuk formal.
Contoh Hk. Formal :
- Undang Undang
- Yurisprudensi (Keputusan Hakim)
- Kebiasaan
- Traktat (Perjanjian antar negara)
- Yurisprudensi (Keputusan Hakim)
- Kebiasaan
- Traktat (Perjanjian antar negara)
- Doktrin (Pendapat Para Ahli)
Hierarki Peraturan Perundang Undangan
Berikut adalah hierarki peraturan perundang undangan :
Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tap. MPR
Undang Undang / Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang
Peraturan Pemerintah
Peraturan Presiden
Peraturan Daerah Provinsi
Peraturan Daerah Kabupaten / Kota
Sistem dan Peran Lembaga Peradilan Nasional
Klarifikasi lembaga peradilan nasional :
a) Mahkamah Agung (Peradilan Negara Tertinggi)
b) Mahkamah Konstitusi
Kompetensi yang harus dimiliki oleh lembaga peradilan
a) Kompetensi Relatif : Kompetensi yang berkaitan dengan tugas dan wewenang untuk mengadili suatu perkara
b) Kompetensi Absolut : Kompetensi yang berkaitan dengan wilayah hukum atau wilayah tugas suatu peradilan dalam menyelesaikan perkara.
Badan - Badan yang fungsi dan kewenangannya berhbungan dengan kekuasan hakim
Sebagai berikut :
a) Kepolisian : Berperan memelihara keamanan dan kerertiban masyarakat
b) Kejaksaan : Berperan sebagai penegak hukum
c) Advokat : Berperan memberi jasa berupa bantuan hukum
d) Lembaga Permasyarakatan : Tempat melaksanakan pembinaan narapidana.
b) Kejaksaan : Berperan sebagai penegak hukum
c) Advokat : Berperan memberi jasa berupa bantuan hukum
d) Lembaga Permasyarakatan : Tempat melaksanakan pembinaan narapidana.
terima kasih sobat!
ReplyDeletesama sama!
DeleteSANGAT MEMBANTU!
ReplyDeleteTerimakasih!
Delete