Saturday, February 23, 2019

Pendidikan Kewarganegaraan - Ringkasan Materi Nilai Dasar sampai Sistem Hukum dan Peradilan Nasional

Ringkasan Materi PKN untuk UAS

Topik 

 Nilai Nilai Pancasila dalam Kerangka Praktik Penyelenggaraan Pemerintahan Negara
 
Ketentuan UUD NRI Tahun 1945 yang Mengatur Tentang Wilayah Negara,Warga Negara dan penduduk, Agama dan Kepercayaan, serta Pertahanan dan Keamanan

Sistem Hukum dan Peradilan Nasional

Sumber

Detik - Detik USBN Pendidikan  Pancasila dan Kewarganegaraan Tahun Pelajaran 2018/2019.

Penerbit : Intan Pariwara

- Selamat Membaca - 

A. Nilai Nilai Pancasila dalam Kerangka Praktik Penyelenggaraan Pemerintahan Negara 

Meliputi :

Nilai Dasar : Hakikat kelima sila pancasila

Nilai Instrumental : Pelaksanaan umum nilai nilai dasar (dalam bentuk norma sosial atau normal hukum)

Nilai Praksis : Nilai yang sesungguhnya dapat dilaksanakan dalam kenyataan.

Dengan begitu, praktik penyelenggaraan negara sesuai nilai nilai pancasila adalah sebagai berikut :

Bidang Politik : Berkaitan dengan kekuasaan negara, cara memperoleh kekuasaan, penyelenggaraan pemerintah dan distribusi kekuasaan.

Bidang Ekonomi : Berkaitan dengan kondisi keuangan negara (pemasukan, pengeluaran, dan pengelolaan).

Bidang Sosial dan Budaya : Berkaitan dengan kehidupan masyarakat mecangkup cipta, rasa, dan karsa manusia.

Bidang Hukum : Berkaitan dengan jaminan terhadap hak dan terlaksana kewajiban warga negara.

Bidang Pertahanan dan Keamanan : Berkaitan dengan upaya mempertahankan negara dalam menghadapi ancaman, tantangan, hambatan, dan rintangan yang mengancam keutuhan NKRI.

B. Ketentuan UUD NRI Tahun 1945 yang Mengatur Tentang Wilayah Negara,Warga Negara dan penduduk, Agama dan Kepercayaan, serta Pertahanan dan Keamanan

Wilayah Negara dan Batas NKRI 

Wilayah negara diatur dalam pasal 25A BAB IXA UUD NRI Tahun 1945. Berikut adalah ruang lingkup wilayah negara

a) Wilayah NKRI

1) Wilayah Daratan

- Bagian permukaan bumi yang padat dan luas.
- Dijadikan sebagai pemukiman dari warga negara atau penduduk negara yang bersangkutan
- Ada 5 pulau besar : Kalimantan, Jawa, Sulawesi, Papua, dan Sumatera.
- Terbagi atas 34 Provinsi.


2) Wilayah Perairan

Berdasarkan Konvensi Laut Internasional dibagi menjadi 3 bagian sbb :

- Laut Teritorial : Wilayah laut milik Indonesia

- Laut Kontiten : Dasar laut yang secara geologis dan morfologi merupakan lanjutan dari sebuah kontiten (Benua)

- Zona Ekonomi Eksektuif (ZEE) : Daerah yang berbatasan dengan laut bebas. Contoh : Sebelah selatan Pulau Jawa dan Sebelah Barat laut Sumatera

3) Wilayah Udara

Teori yang menjelaskan tentang wilayah udara sebuah negara :

- Teori Keamanan : Negara mempunyai kedaulatan wilayah udara yang dibatasi dengan kebutuhan untuk menjaga keamanan.

- Teori Penguasaan : Kedaulatan udara ditentukan oleh kemampuan negara dalam menguasai ruang udara di atasnya secara fisik dan ilmiah.

- Teori Udara : Wilayah Udara diukur sampai ketinggian tertentu seukur kemampuan balon udara atau pesawat mengudara.

- Teori Negara Berdaulat di Udara : Tidak ada satupun pesawat asing diperbolehkan memlalui ruang udara suatu negara tanpa izin negara bersangkutan

b) Batas NKRI

Berikut batas wilayah Indonesia :

1) Utara

- Berbatasan dengan Malaysia bagian timur
- Laut Indonesia berbatasan dengan Laut Malaysia, Singapura, Thailand, Vietnam, dan Filipina

2) Timur

- Berbatasan langsung dengan Daratan Papua Nugini dan Perairan Samudera Pasifik
- Provinsi papua berbatasan dengan wilayah Papua Nugini sebelah barat, Fly, dan Sandaun

3) Selatan

- Berbatasan langsung dengan wilayah darat Timor Leste, Perairan Australia, dan Samudera Hindia.
- Provinsi NTT berbatasan langsung dengan Timor Leste

4) Barat

- Berbatasan langsung dengan Samudera Hindia dan Perairan Negara India

Warga Negara Indonesia dan Penduduk

Dua asas kewarganegaraan untuk menentukan status kewarganegaraan seseorang :

Ius Soli (Law of Soil) : Penentuan status kewarganegaraan berdasarkan tempat kelahiran
Ius Sanguinis (Law of the Blood) : Penentuan status kewarganegaraan Berdasarkan pertalian darah atau keturunan.

Penerapan asas tersebut menimbulkan :

Apatride : Orang tidak dapat kewarganegaraan
Bipatride : Orang memperoleh kewarganegaraan

Cara seseorang memperoleh kewarganearaan Indonesia :

- Melalui Kelahiran
- Melalui pengangkatan
- Melalui Naturalisasi
- Melalui pernyataan memilih

Agama dan Kepercayaan

6 Agama yang diakui di Indonesia :

- Islam
- Kristen
- Budha
- Hindu
- Katolik
- Konghucu

Pertahanan dan Keamanan

Pengertian Pertahanan Negara

Pertahanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah NKRI dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.

Dasar, Tujuan dan Fungsi Pertahanan Negara

Hakikat, dasar, tujuan, fungsi dan penyelenggaran pertahanan negara diatur dalam Bab II Undang-Undang Dasar Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Intinya sebagai berikut :

1) Pendidikan kewarganegaraan
2) Pelatihan dasar kemiliteran
3) Pengabdi sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia
4) Pengabdian secara profesi

C. Sistem Hukum dan Peradilan Nasional

Hakikat Hukum dan Keadilan dalam Sistem Hukum Nasional

Van Kan : Hukum merupakan keseluruhan peraturan hidup yang memaksa, bertujuan untuk melindungi kepentingan manusia.

Bellefroid : Hukum memiliki tujuan mengatur tata tertib masyarakat, didasarkan atas kekuasaan yang ada dalam masyarakat.

J.C.T. Simorangkih, SH dan Woerdjono Sastropranotto : Hukum adalah peraturan - peraturan yang bersifat memaksa yang menentukan tingkah laku manusia dalam masyarakat

Wiryono Kusumo : Hukum merupakan keseluruhan peraturan tertulis dan tidak tertulis yang mengatur tata tertib masyarakat.

Sistem Hukum Nasional

a) Penggolongan Hukum 

Hukum menurut tempat berlakunya 

- Hukum Lokal
- Hukum Nasional
- Hukum Internasional

Hukum menurut bentuknya 

- Hukum Tertulis
- Hukum tidak tertulis

Hukum menurut waktu berlakunya

- Hukum Positif (ius contitutum)
- Hukum yang dicita citakan (ius constituendum)

Hukum menurut isinya

- Hukum Privat
- Hukum Publik

Hukum menurut wujudnya

- Hukum Objektif
- Hukum Subjektif

Hukum menurut sifatnya

- Hukum Memaksa
- Hukum Mengatur

Hukum menurut cara mempertahankannya

- Hukum Material
- Hukum Formal

b) Sumber Hukum 

Material : Sumber hukum yang menentukan isi hukum (ex : nilai agama, kesusilaan)
Formal : Hukum yang mempunyai bentuk formal.
Contoh Hk. Formal : 
- Undang Undang
- Yurisprudensi (Keputusan Hakim)
- Kebiasaan
- Traktat (Perjanjian antar negara)
- Doktrin (Pendapat Para Ahli)

Hierarki Peraturan Perundang Undangan 

Berikut adalah hierarki peraturan perundang undangan :

Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Tap. MPR

Undang Undang / Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang

Peraturan Pemerintah

Peraturan Presiden

Peraturan Daerah Provinsi

Peraturan Daerah Kabupaten / Kota

Sistem dan Peran Lembaga Peradilan Nasional

Klarifikasi lembaga peradilan nasional :

a) Mahkamah Agung (Peradilan Negara Tertinggi)
b) Mahkamah Konstitusi

Kompetensi yang harus dimiliki oleh lembaga peradilan 

a) Kompetensi Relatif : Kompetensi yang berkaitan dengan tugas dan wewenang untuk mengadili suatu perkara
b) Kompetensi Absolut : Kompetensi yang berkaitan dengan wilayah hukum atau wilayah tugas suatu peradilan dalam menyelesaikan perkara.

Badan - Badan yang fungsi dan kewenangannya berhbungan dengan kekuasan hakim

Sebagai berikut :

a) Kepolisian : Berperan memelihara keamanan dan kerertiban masyarakat
b) Kejaksaan : Berperan sebagai penegak hukum
c) Advokat : Berperan memberi jasa berupa bantuan hukum
d) Lembaga Permasyarakatan : Tempat melaksanakan pembinaan narapidana.

4 comments: